Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
- Fungsi budgetir : Pajak Sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi mengatur (regulerend) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh :
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap minuman keras.
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang yang mewah untuk mengurangi gaya hidup yang konsumtif.
- Tarif pajak ekspor adalah 0%, bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia.
No comments:
Post a Comment