This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Fungsi Pajak

Ada 2 fungsi pajak, yaitu :
  1. Fungsi budgetir : Pajak Sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh : 
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap minuman keras.
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang yang mewah untuk mengurangi gaya hidup yang konsumtif.
  • Tarif pajak ekspor adalah 0%, bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia.

No comments:

Post a Comment