This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Defenisi dan Unsur Pajak

Defenisi dan pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
"pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Dari defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Iuran dari rakyat kepada negara.   Yang berhak memungut pajak ialah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
  2. Berdasarkan undang-undang.  Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara secara langsung dapat ditunjuk.   Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi  masyarakat luas.
Sumber : Mardiasmo ; 2003

No comments:

Post a Comment