This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Prof.Dr.Rochnat Soemitro,SH , hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya

  • Hukum ini diperinci sebagai berikut :
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha ( Hukum administratif)
  • Hukum Pajak
  • Hukum Pidana

Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.  
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan daripada peraturan umum atau jika suatu ketentuan belum atau tidak diatur secara khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.



No comments:

Post a Comment