1. Menurut Golongannya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Menurut lembaga pemungutannya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
- Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
- Bermotor.Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
2 comments:
nice post sobat, menambah wawasan saya, thanks ya
nice page kka,
mau berbagi tentang pembelajaran pajak nih ka,
mampir yaa, disana banyak pembahasan" tentang belajar pajak :)
http://mitrakonsultindo.co.id/
http://taxconsultingjakarta.com/
http://konsultanpajakpro.com/
http://konsultanpajakjakarta.com/
http://tax.co.id/
http://taxconsultant.co.id/
http://mitrakonsultindogroup.com/
Post a Comment